Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan penyidakkan terhadap pabrik PT. Hwa Hok Steel (HHS) yang memproduksi Baja Tulangan Beton (BTB). Ditemukan 3.600.263 batang atau 27.078 ton baja yang diproduksi tetapi tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, PT Hwa Hok Steel, Kawasan Industri Modern Cikande, Barengkok Serang, Banten, Jumat (26/4/2024), jutaan baja yang disimpan di sejumlah gudang besar telah diamankan dengan tanda garis pembatas. Artinya jutaan baja tersebut telah diamankan.
Zulhas menyebutkan nilai baja tidak sesuai standar itu mencapai Rp 257.237.836.978 (Rp 257 miliar). Ia mengatakan sebagai sanksi, 3,6 juta batang baja itu akan dimusnahkan.
"Diperlukan penertiban pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab yang tidak sesuai dengan SNI, kan bahaya. Satu temuan baja tulang beton yang diproduksi oleh PT. Hwa Hok Steel (HHS) dari hasil pengawasan khusus tanggal 6 Maret oleh Ditjen PKTN sebanyak 3.600.263 batang, bayangkan itu banyaknya. Atau 27.078 ton senilai Rp 257.237.836.978," kata dia saat melakukan penyidakkan.
Diketahui PT. Hwa Hok Steel (HHS) merupakan perusahaan asal China yang membuka pabrik di Indonesia untuk memproduksi baja. Namun sayangnya produksi baja yang dilakukan banyak tidak sesuai SNI.
"Kita sudah menanggung risiko, di negara lain sudah nggak boleh, karena ini memberikan polusi sangat besar. Tapi kita demi investasi masih begitu, masih diperbolehkan banyak dari Tiongkok ke Indonesia yang di sana sudah tidak lagi. Tetapi kedua, masih melanggar SNI," jelasnya.
Adapun aturan yang dilanggar adalah Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa yaitu terhadap Pelaku Usaha yang Barangnya dilarang diperdagangkan dan ditarik dari peredaran wajib memusnahkan barang dimaksud.
Kedua, Permendag Nomor 21 Tahun 2023 juncto Permendag 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan yaitu Produsen, Importir termasuk Importir yang berfungsi sebagai perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi, atau pemilik merek wajib bertanggung jawab terhadap konsistensi mutu barang yang telah diberlakukan SNI atau Persyaratan Teknis secara wajib.
Ketiga, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib dimana seluruh produk Baja Tulangan Beton yang akan diperdagangkan harus telek memiliki SPPT SNI dan harus memenuhi pers mutu sesuai SNI.(dtf)