Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ada perbedaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan serikat pekerja. Karena itu, upah minimum provinsi (UMP) batal diumumkan hari ini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum mendapatkan penjelasan soal survei serikat pekerja itu. Perbedaan survei itu kata Sandi harus dicermati.
"Nah ini yang perlu kita cermati. Karena koreksi hasil survei ini dilakukan sendiri oleh teman-teman pekerja, dan saya belum mendapatkan detilnya," terang Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
Dikonfirmasi terpisah, Kadisnaker DKI Jakarta Priyono menjelaskan perbedaan survei KHL terletak pada aspek kebutuhan listrik, rumah dan transportasi. Untuk tiga aspek tersebut menurut dia tidak perlu disurvei, sebab besarannya ditentukan berdasarkan hasil musyawarah.
"Ada beberapa hal yang nggak perlu disurvei, sewa rumah, listrik, terus transport. Ya nggak disurvei (seharusnya). Iya dihitung berdasarkan kompromi," jelas Priyono.
Lantaran perbedaan hasil survei itu, keputusan besaran UMP belum bisa diumumkan. Bahkan kata Priyono, besaran UMP baru diputuskan besok.
"Besok insyaallah. Iya tunggu aja jangan nanti malah gaduh. Tunggu saja besok. Sabar aja," tutup Priyono.
Besaran UMP 2018 harus tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) paling lambat pada 1 November. Usulan Dewan Pengupahan DKI Jakarta UMP 2018 berada di angka Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398. Sedangkan usul dari unsur serikat pekerja adalah Rp 3.917.398. (dtc)