Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mulai hari ini, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, resmi menerapkan regulasi baru taksi online, yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Aturan ini merupakan hasil revisi dari PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam prosesnya, aturan yang ditandatangi oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah melalui perjalanan yang cukup panjang. Di awal 2017, para pengemudi taksi konvensional melakukan demonstrasi dan menuntut pemerintah mengoreksi aturan soal taksi online.
Mereka merasa pendapatan mereka turun dan meminta pemerintah, salah satunya mengatur batas bawah tarif taksi berbasis aplikasi. Pemerintah kala itu merevisi Permenhub 32 Tahun 2016 dan menerapkan batas atas dan bawah tarif taksi online.
Kemudian pemerintah mulai memberlakukan revisi Permenhub 32/2016 menjadi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. Waktu senggang berlaku selama 3 bulan. Lalu pada 1 Juli 2017, PM Nomor 26 Tahun 2017 tersebut akhirnya mulai diberlakukan sepenuhnya.
Namun pada pertengahan Agustus 2017, sebanyak 6 orang pengemudi taksi online menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dari aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Tak disangka, MA mengabulkan gugatan tersebut melalui putusan nomor 37 P/HUM/2017. Putusan itu diketok oleh Hakim Agung Supandi, Hakim Agung Is Sudaryono, dan Hakim Agung Hary Djatmiko.
Kementerian Perhubungan selaku regulator pun diberikan waktu selama 3 bulan lamanya hingga 1 November 2017, atau tepatnya hari ini, untuk bisa merevisi aturan PM 26 yang telah digugat. Setelah melalui berbagai rumusan hingga meminta masukan kepada berbagai pihak, Kementerian Perhubungan akhirnya telah merampungkan revisi tersebut melalui PM 108/2017.
Sedikitnya, ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan baru tersebut. Antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, buktu kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
Lewat peraturan ini, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menginginkan kesetaraan antara taksi konvensional dan taksi online. Sehingga, keduanya bisa sama-sama bersaing secara sehat dan tak mematikan satu sama lain.
"Apa yang kita buat di sini, filosofinya memberikan kesetaraan bagi semua stakeholder yang ada. Online suatu keniscayaan, kita tampung berikan ruang yang baik, tapi di sisi lain berikan payung baik juga taksi-taksi lain," ujar Budi Karya beberapa waktu lalu.
Kemarin, Budi Karya mengatakan, pihaknya tidak akan serta merta langsung menerapkan Permenhub No. 108/2017. Akan ada masa transisi terlebih dulu
"Ada transisi, teman-teman masih sosialisasi. (Masa transisinya ) bisa satu bulan, bisa tiga bulan," kata Budi Karya.
Dia menambahkan, tujuan diberlakukan Permenhub yakni untuk memberikan perlindungan kepada para sopir kendaraan berbasis online. Salah satunya dengan mengatur batasan tarif bawah.
"Ada beberapa yang akan kami berlakukan (pada masa transisi), tetapi dalam satu atau dua hari ini akan kami finalkan. Ya KIR sama SIM itu kami beri waktu lebih pendek, 1 bulan paling lama (untuk mengurus)," jelasnya.(dtf)