Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Personil Polsek Sunggal menggagalkan peredaran 37 Kg ganja kering siap edar dalam penyergapan terhadap tiga orang sindikat pengedar ganja jaringan Aceh di Hotel Maltra In Jl Ngumban Surbakti Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Senin (13/11) sore menjelaskan dalam pengungkapan itu polisi menangkap 3 orang tersangka pengedar ganja.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni bernama Syamsul Arifin, bersama dengan 2 orang temannya warga asal Aceh, Sudirman alias Dirman alias Datok, dan M Nasri alias Adam.
Dijelaskannya, adapun modus peredaran narkoba yakni 2 orang warga aceh datang membawa ganja puluhan bal itu menaiki beca motor, dan kemudian bertransaksi dengan Syamsul di Hotel Maltra In, Sabtu (11/11) malam.
"Personel yang mendapat informasi ini lalu turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan, ketika akan bertransaksi ketiga lalu disergap, 2 pelaku diantaranya melakukan perlawan," kata Kapolsek.
Usai diamankan, ketiganya bersama barang bukti lalu diboyong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, ganja kering tersebut rencananya akan dijual ke Pekanbaru, Riau.