Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Utara melaksanakan Simposium Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sumatera Utara, di LJ Hotel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Selasa (14/11/2017).
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Ibnu Sri Hutomo mengatakan, pembuatan Perda RPIP merupakan amanat UU No 3/2014 tentang Perindustrian, serta Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015 – 2035, di mana daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib menyusun rencana pembangunan industri di daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut H Alwin mengharapkan, peserta dari kabupaten/kota memperoleh masukan terkait penyempurnaan RPIP, karena yang mengerti wilayah masing-masing adalah ASN di kabupaten/kota.
Menurutnya, sinkronisasi antara provinsi dan kabupaten/kota sangat dibutuhkan karena menyangkut tata ruang wilayah.Bagi kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan daerah tentang industri agar segera dilaksanakan.
Dari data yang ada, dapat diinformasikan bahwa kabupaten/kota yang telah menyusun rencana pembangunan industri di kabupaten/kota adalah Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Humbanghasundutan, dan Kota Tanjungbalai.
"Diharapkan RPIP Sumatera Utara 2017-2037 ini dapat menjadi panduan pembangunan industri di wilayah Provinsi Sumatera, serta pedoman bagi kabupaten/Kota dalam menyusun Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) di masing-masing Kabupaten/Kota," jelasnya.