Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Surabaya. Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara serta tersangka Henry J Gunawan ke Kejari Surabaya. Henry J Gunawan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan 12 orang pedagang Pasar Turi.
Henry yang merupakan investor Pasar Turi ini menjalani serangkaian proses administrasi pelimpahan tahap II di ruang pidana umum Kejari Surabaya. Proses administrasi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.
Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tersebut menjalani proses tahap dua hampir 6 jam lamanya, mulai pukul 10.10 WIB hingga pukul 16.15 WIB, Rabu (15/11/2017).
Dalam kasus Pasar Turi ini, jaksa tak melakukan penahanan pada Herny. Karena Henry telah berstatus tahanan kota pada perkara pidana sebelumnya.
Usai pelimpahan tahap II, Henry yang didampingi Lilik Djariyah, kuasa hukumnya, langsung meninggalkan Kejari Surabaya dengan mobil.
Saat berjalan menuju mobil, wartawan mencoba meminta konfirmasi. Namun Wartawan sempat kesulitan meminta komentar Henry lantaran dihalang-halangi sejumlah orang.
"Mingir-minggir-minggir," kata pria yang mencoba melindungi Henry dari kejaran wartawan
Terpisah, Kasintel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi membenarkan pihaknya tidak melakukan penahanan. "Karena tersangka ini ditahan dalam perkara lain," ujarnya pada wartawan usai pelimpahan tahap II.
Menurut Ketut Kasna, dalam kasus ini ada 12 orang pedagang Pasar Turi yang merasa menjadi korban penipuan tersangka Henry. "Kerugiannya sekitar Rp 1,3 miliar," ujar pria kelahiran Bali itu.
Pada kasus ini, bos PT GBP akan dijerat dengan pasal berlapis. "Diduga melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," kata pria yang akrab disapa Kasna ini.
Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan pedagang Pasar Turi pada Januari 2015 lalu. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri akhirnya memutuskan untuk mengambil alih kasus tersebut.Dalam laporan pedagang itu, Henry dianggap telah menggelapkan dan menipu sebanyak 3.600 pedagang di Pasar Turi. Modusnya, investor memungut biaya sertifikat hak milik atas kios pedagang. (dtc)