Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berkata kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK selama Mahkamah Konstitusi belum memutus judicial review terhadap dua pasal UU KPK. Dia menyamakan ini dengan KPK yang menunggu keabsahan Pansus Hak Angket untuk KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan kedua peristiwa tersebut berbeda. Penanganan kasus e-KTP merupakan proses penegakan hukum.
"Proses antara Pansus Angket dengan proses hukum yang dijalankan adalah dua hal berbeda. Jadi kita harus pisahkan dengan garis yang lebih tegas antara proses politik dan proses penegakan hukum," tutur Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017).
Terkait gugatan terhadap UU KPK, Febri melihat apa yang dilakukan komisi antirasuah itu sejatinya sebagai upaya penanganan tindak pidana korupsi. Landasan hukumnya juga jelas, mulai KUHAP, UU Tipikor, hingga UU KPK.
"Sedangkan (gugatan di) proses politik (terkait keabsahan hak angket KPK), kita mendiskusikan hal yang lain. Bagaimana proses di DPR saat itu terjadi, kecukupan fraksi, proses pengambilan keputusan, dan juga masuk atau tidak masuk dalam domain hak angket tersebut. Jadi ada alasan-alasan dan ranah yang sangat berbeda dan tidak bisa dijadikan alasan pembenar," kata Kabiro Humas KPK ini.
Fredrich Yunadi mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke MK. Menurut Fredrich, dua pasal dalam UU KPK itu bertentangan dengan hak imunitas anggota DPR.
Dua pasal yang dimintakan uji materi adalah Pasal 46 dan Pasal 12 dalam UU KPK. Pasal 46 berkaitan dengan pemeriksaan tersangka, sedangkan Pasal 12 terkait kewenangan KPK meminta instansi terkait melakukan pencegahan ke luar negeri.
Dengan adanya gugatan ini, Fredrich menyatakan kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi di penyidikan maupun persidangan sebelum ada putusan uji materi dari MK. Dia membandingkannya dengan KPK, yang tidak memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) karena menunggu putusan MK soal keabsahan Pansus Hak Angket untuk KPK.
"Sama juga kan, Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo) kan juga menyatakan melalui media bahwa KPK tidak akan hadir panggilan Pansus, menunggu MK. Kan sama, kita dalam posisi yang sama," ujar Fredrich saat dihubungi, Selasa (14/11). (dtc)