Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap Erdi Junianto (33) penduduk Jalan Budi Luhur No 49, Medan Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ekstasi di D'Blues Karaoke. Karaoke yang berada di Kompleks Millenium Plaza ini disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu kepada wartawan, Senin (27/11/2017) pagi mengungkapkan, penangkapan terhadap pengedar narkoba itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti polisi.
Berdasarkan informasi, polisi lalu melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (menyaru sebagai pembeli). Strategi polisi memancing pengedar berhasil. Tersangka lalu menawarkan ekstasi kepada petugas. "Begitu diserahkan, tersangka kita tangkap," kata Victor.
Setelah ditangkap, polisi kemudian memboyong tersangka Erdi untuk pemeriksaan selanjutnya.
Dari interogasi terhadap tersangka, perbutirnya, tersangka menjual ekstasi itu dengan harga Rp250 Ribu. Polisi kini masih mendalami siapa pemasok barang haram itu pada tersangka.