Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung - Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) turun tangan mendampingi AR (11), penganiaya AM (11) hingga tewas. Ketua TP2TPA Jabar Netty Heryawan mengatakan sudah berkoordinasi dengan TP2TPA Kabupaten Bandung untuk pemantauan psikologis bocah SD tersebut.
Kabarnya bocah kelas 5 SD tersebut depresi usai insiden tersebut. "Kita kemarin sudah meminta kepada TP2TPA untuk berkoordinasi dengan TP2TPA Kabupaten Bandung untuk ikut mendampingi aspek psikologisnya," kata Netty di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (27/11/2017).
Ia mengatakan perbuatan AR menghilangkan nyawa temannya sendiri tetap harus diproses secara hukum. AR bisa dijerat hukuman sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menurut dia, dalam proses peradilan nanti sang pelaku akan mendapatkan perlakuan sesuai usianya. Sehingga, para penegak hukum yang bertugas sudah mendapatkan pelatihan cara mengadili anak di bawah umur.
"Tidak ada seragam (tahanan), sorotan kamera, tidak ada pertanyaan pertanyaan yang dilontarkan seperti kepada pelaku dewasa, ini harus di pahami oleh penegak hukum," ungkap Netty.
AR (11) berkelahi dengan AM (11) di Lapang Sepakbola SDN Ciapus 2 Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/11). Perkelahian itu mengakibatkan AM tewas.
Polisi sudah mengamankan AR. Pihak keluarga AM menolak autopsi. dtc