Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Cilacap - Polres Cilacap menangkap napi Lapas Kembangkuning, Pulau Nusakambangan, yang melakukan penganiayaan terhadap petugas sipir. Napi tersebut tidak terima ketika ditegur oleh petugas sipir saat menggunakan alat komunikasi di dalam lapas.
"Karena tidak terima pelaku mengambil pisau cuter dan sisi gunting yang sudah ditajamkan untuk menyerang korban secara membabi buta," kata Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (27/11/2017).
Menurut dia, kejadian itu bermula pada hari Minggu (26/11) sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban Ardiansyah (26) pegawai sipir Lapas Kembangkuning Nusakambangan yang tengah berjaga di Blok C kamar 5. Korban menegur pelaku MF alias Tata (27), salah seorang napi kasus pembunuhan yang saat itu sedang menggunakan handphone di dalam lapas.
"Dari kejadian tersebut korban menderita empat luka tusukan di lengan dan telapak tangan," ujarnya.
Atas kejadian itu, MF yang merupakan warga Jalan Indra No 06 B Kelurahan Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang, dijerat pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. dtc