Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani terancam hukuman enam tahun penjara. Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis.
"Dijerat UU ITE Pasal 28," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan, Selasa (28/11).
Iwan belum membeberkan rinci kasus ini. Pihaknya akan menggelar jumpa pers Rabu (29/11) besok.
Selain itu, polisi menjadwalkan memeriksa Dhani sebagai tersangka kamis (30/11). "Kami panggil hari Kamis nanti," ujarnya.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network) gara-gara cuitan sarkastis di akun Twitter-nya. Dalam cuitannya, Dhani menyebut siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi.
"Ini laporannya terkait Twitter Ahmad Dhani. Di sini sudah saya print dan yang paling berat adalah 'siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya' dan dia selalu buat di belakangnya (tagar) ADP, artinya langsung dari tangan dia sendiri," kata Ketua BTP Network Jack Lapian kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/3).
Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku siap menghadapi kasusnya. Dia merasa dikriminalisasi. Bos Republik Cinta Management ini menggunakan istilah 'perang'.
"SAYA SIAP MENGHADAPI PARA PEMBELA PENISTA AGAMA," kata Dhani menjawab pertanyaan wartawan detikcom via WhatsApp (WA), Selasa (28/11). Dhani menggunakan huruf kapital untuk pernyataannya. (dtc)