Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) guru Jakarta International School (JIS), Ferdinant Tjiong, di kasus pencabulan anak. Dengan demikian upaya Ferdinant lolos dari jeruji besi kandas sudah.
"Amar putusan, menolak permohonan PK Ferdinant Michel alias Ferdinant Tjiong," tulis panitera di Website MA, Selasa (28/11/2017).
Putusan PK itu diketok pada tanggal 20 November. Ketua majelis PK tersebut adalah hakim agung Syafryuddin dibantu hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim agung Margono selaku anggota majelis.
Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 158 PK/Pid.Sus/2017. Dengan ditolaknya PK ini, vonis terhadap Ferdinant tetap 11 tahun penjara.
Kasus itu berlangsung pada Januari 2013 sampai Maret 2014. Ferdinant dan rekannya yang juga guru, Neil Bentleman melakukan kejahatan seksual di lingkungan sekolah di Jakarta Selatan tersebut. Neil dan Ferdinant kemudian diadili di PN Jaksel
Pada April 2015, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Neil dan Ferdinant. Vonis itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2015. Baru menghirup udara bebas beberapa bulan, Neil dan Ferdinant kembali harus menghuni penjara. Sebab, pada Februari 2016, MA memutuskan Neil dan Ferdinant bersalah dan menghukum untuk menghuni penjara 11 tahun lamanya.dtc