Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bos Pandawa Group, Dumeri alias Nuryanto, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok. Selain Dumeri, 26 member Pandawa Group yang sudah diamond bintang 8 dan leader bintang 7 divonis 8 tahun penjara.
Kasie Pidum Kejari Depok, Priatmaji, mengatakan, vonis tersebut diketok siang tadi. Mereka semua dihukum karena terbukti melanggar pasal 46 UU Perbankan tentang kejahatan perbankan.
"Untuk Dumeri vonisnya 15 tahun dan 26 lainnya, member dari bintang 8 dan bintang 7 divonis 8 tahun penjara," ujar Priatmaji, Senin (11/12).
Priatmaji mengatakan, seluruh aset yang dimiliki Dumeri juga dirampas. Namun jumlah asetnya belum diketahui. Aji menaksir jumlah aset miliaran Rupiah.
"Ada mobil mewah, tanah, bangunan yang dirampas sesuai putusan pengadilan," ucapnya.
Sebelumnya jaksa menuntut 14 tahun penjara untuk Dumeri dan 26 member lainnya dituntut 11 tahun penjara.
"Untuk langkah banding, jaksa masih pikir-pikir," ucap Aji.
Kasus ini bermula saat, Dumeri menipu ribuan nasabahnya yang berinvestasi di Pandawa Group. Salman menjanjikan keuntungan di atas 10 persen terhadap para nasabah, dari mulai level anggota hingga tingkatan leader gold dan diamond.
Setiap leader dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari investasi nasabah. Bahkan sejumlah leader pun turut menjadi tersangka karena ikut melarikan investasi nasabah. Dumeri lalu dilaporkan ke polisi pada awal 2017 lalu. (dtc)