Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Banda Aceh. DJ (disc jockey) merupakan sebuah profesi yang semakin menjanjikan saat ini. Namun, tidaan k sedikit dari sebagian masyarakat memandang sebelah mata bahwa dunia DJ tersebut dekat dengan narkoba dan pergaulan bebas.
Namun, hal itu berbeda dengan profesi DJ yang telah dibentuk di Provinsi Aceh, dan telah dikukuhkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Reza Fahlevi, Sabtu (16/12/2017), di Banda Aceh.
Ikatan DJ’s PDJI (Persatuan Disc Jockey Indonesia) Aceh yang baru dikukuhkan itu akan menjunjung tinggi penerapan syariat Islam di provinsi paling ujung barat Indonesia tersebut.
“Saat ini, jumlah anggota PDJI Aceh sudah mencapai 40 orang, dan masih banyak lagi DJ yang masih belum bergabung,” kata Ketua Umum DJ’s PDJI Aceh, Gema Eka Putra, kepada wartawan dalam jumpa pers di Banda Aceh.
Namun, sebut Gema, DJ di Aceh harus mentaati aturan-aturan syariat Islam, dan menerapkan sistem yang bernuansa Islami. “Yang dikatakan bernuangsa Islami, yakni pakaian harus sesuai dengan syariat Islam, tempat di ruang terbuka, dan bebas narkoba atau obat-obatan, serta pihaknya sudah berkoordinasi dengan FPI,” ungkapnya.
“Kita akan mencoba tidak melanggar aturan qanun yang berlaku di Aceh, dan sebagian music DJ akan disesuaikan dengan kekinian Aceh,” ujar Gema dalam kesempatan tersebut.
Selain itu, tambahnya, pihaknya sudah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Syariat Islam dan MPU Aceh.
“Kami juga menegaskan jika ada anggota yang mengunakan narkoba maka tidak akan di terima di organisisi tersebut,”paparnya.
Sementara itu, Dewan pembina DJ’s PDJI Aceh Rizal mengatakan, DJ Aceh versi Islami ini akan merubah mainset masyarakat yang selama ini menganggap bahwa profesi DJ lebih mengarah ke negatif. “DJ’s Aceh mempunyai moto sejalan dengan Qanun yang berlaku di Aceh kita menjung tinggi Syariat Islam di Aceh. Slogan kami yaitu Generasi Islami Berbakat dan Bebas Narkoba,”jelasnya.
“DJ’s PDJI Aceh ini dibentuk untuk menjadi wadah kreatifitas muda mudi yang selama ini tidak terarah menjadi lebih terarah, dan bernuansa Islami sesuai dengan syariat Islam di Aceh,”kata Rizal didampingi Nono Tarigan yang juga sebagai Dewan Pembina DJ’s PDJI Aceh tersebut.
Nono Tarigan menambahkan, pihaknya sebagai pembina akan terus mengawasi DJ di Aceh, bila melenceng maka kami akan ingatkan mereka. Organisasi ini juga menerapkan syariat terhadap para DJ terutama dalam berbusana dan harus berhijab bagi perempuan serta berhenti saat waktu shalat.
Harapan kami sebagai pembina dengan tema tadi, kami sebagi pembina sudah ingatkan ketua dan anggota untuk pertahankan aturan ini jangan sampai meleset.
“Kami akan menunjukkan bahwa DJ di Aceh itu berbeda kita akan tampilkan secara Islami maupun di luar Aceh,”ujar Nono Tarigan.
Kadisbudpar Aceh Reza Fahlevi usai melakukan pengukuhan tersebut menyampaikan, semua kreatifitas yang positif kita hargai, karena dapat mewadahi seluruh komunitas generasi muda berbakat dibidang seni budaya, dan musik.
“Semua itu harus ada wadah dan ruang khususnya di Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi, karena semua komunitas ada di sini,”terangnya.
“Kita menyambut baik komunitas ini, Disbudpar Aceh menghargai karena mereka telah komitmen terhadap organisasi ini mengarah ke hal positif, memang image masyarakat terhadap DJ lebih ke negatif, namun organisasi ini harus bisa menunjukkan bahwa kegiatan mereka tidak negative,”ungkap Reza Fahlevi.
“Tentunya dengan keberadaan DJ bernuansa Islami ini bisa mengemas music berkarakter Aceh sehingga menjadi ciri khas DJ di Aceh yang dibalut dengan music kekinian Aceh lebih mempunyai karakter, dan nilai serta keunikan tersendiri,”pungkasnya.