Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Langkat. Muhammad Jefri alias Bulek (35), penduduk Dusun V Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, dan Ruri Siswoyo alias Siber (37), penduduk Jalan Lokomotif, Kecamatan Tanjung RHU, Kecamatan Limah Puluh Kota Pekan Baru, Riau. Mereka berdua adalah pengedar sabu-sabu yang di ringkus Polsek Pangkalan Susu, Polres Langkat, Senin (18/12/2017).
Tersangka Bulek diringkus bersama barang bukti 11 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisikan sabu, 1 buah sekop terbuat dari pipet plastik, 1 buah dompet kecil warna hitam-putih, 1 unit Sepeda motor Supra X 125 tanpa plat nomor polisi, dan uang tunai Rp 160.000.
"Tersangka Bulek ditangkap sekira jam 12.15 WIB saat melintas di jalan umum Dusun V Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalab Susu dengan mengendarai Motor Supra X 125 tanpa plat," kata Kapolsek Pangkalan Susu AKP Bambang Priyatno, didampingi Kanit Reskrimnya IPDA Nelson Manurung, barusan.
Sedangkan tersangka Ruri Siswoyo alias Siber, menurut AKP Bambang Priyanto, tersangka diringkus sekira jam 13.30 WIB di rumahnya di Jalan Paluh Tabuhan Dusun II Alur Merbau Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu.
"Barang buktinya 1 buah timbangan elektrik ukuran kecil warna hitam-silver, 7 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu-sabu seberat 1,45 gram, 2 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan plastik klip kecil kosong, 1 buah bekas tempat bedak warna hijau-kuning dan 1 potong celana pendek merk LEBRO warna biru," katanya.