| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sat Narkoba Polres Dairi mengamankan 2 pria yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu dari Desa Huta Gorat, Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sumatera Utara
"Kedua pria yang kami amankan, yakni RS (30) dan MS (50) yang merupakan residivis," kata Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, Jumat (20/12/2024).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua tersangka, setelah personil Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Huta Gorat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Sat Narkoba langsung turun ke TKP, dan menuju salah satu rumah yang menjadi tempat peredaran narkoba.
"Benar saja sesampainya disana, saat personil kami mengetok pintu rumah dan membukanya, mendapati kedua tersangka sedang duduk di dalam rumah," sebut Amrizal.
Setelah melakukan penggeledahan, personil Sat Narkoba menemukan 5 plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan sabu dengan berat 0,67 gram.
"Tak hanya itu personil juga menemukan uang tunai Rp 800 ribu dan satu lembar kertas berwarna putih untuk membungkus barang haram itu," terang Amrizal.
Begitu juga saat dilakukan tes urin terhadap kedua tersangka, hasilnya keduanya positif mengkonsumsi sabu.
"Hasil tes urine yang kami lakukan kedua tersangka positif mengkonsumsi sabu," ungkapnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dairi.
"Terhadap kedua tersangka saat ini masih kami mintai keterangan untuk mencari tahu dari mana barang haram tersebut mereka dapat," tutupnya.

