Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menginvestigasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit dan puskesmas. Dalam investigasinya, ICW menemukan potensi kecurangan.
"ICW tahun 2017 melakukan investigasi potensi fraud (tren korupsi atau kecurangan) dalam penyelenggaraan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Dari temuan kami, ada temuan potensi fraud ada ditingkat rumah sakit, puskesmas, penyedia obat, BPJS, tenaga medis," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Dalam investigasinya, ICW melakukan penyamaran. Mereka lalu menggunakan layanan rumah sakit dan puskesmas. Kemudian investigator melakukan identifikasi apakah ada potensi kecurangan atau tidak.
"Investigator melakukan identifikasi apakah ada potensi fraud. Potensi fraud mengacu pada peraturan Menkes Nomor 36 Tahun 2015 tentang potensi fraud dalam penyelenggaraan JKN," imbuhnya.
Potensi kecurangan ditemukan pada pemakaian obat oleh rumah sakit. Contohnya, pemakaian infus yang seharusnya masih bisa dipakai tapi sudah diganti oleh pihak rumah sakit.
"Ada juga yang berhubungan dengan obat tidak sesuai yang ditagihkan oleh yang diajukan rumah sakit, seperti pemakaian infus, misalnya seharusnya belum diganti itu diganti dengan yang baru," tutur Febri.
Potensi kecurangan lainnya ada di keikutsertaan BPJS. Menurutnya, masih banyak orang yang dalam kategori mampu tapi mendapatkan PBI (Pengguna Bantuan Iuran) dan KIS (Kartu Indonesia Sehat).
"Soal akurasi, kami memang masih menemukan masih ada orang yang seharusnya tidak berhak mendapatkan PBI, yakni orang kaya, justru dia mendapatkan PBI dan mendapatkan kartu KIS," ujar Febri.
"Kita juga masih banyak liat di lapangan orang miskin yang belum mendapatkan PBI ataupun Jamkesda ataupun jaminan kesehatan lain," sambungnya. dtc