Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini resmi meluncurkan peraturan tentang penerbitan obligasi atau sukuk daerah (municipal bond). Dengan begitu diharapkan pemerintah daerah memiliki alternatif sumber dana untuk membangun daerahnya.
Untuk aturan obligasi daerah itu ditelurkan dalam 3 POJK yang berbeda, yakni Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah
Lalu Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Terakhir Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pun berharap, pimpinan didaerah bisa memanfaatkan hal itu. Sebab selama ini pembangunan di daerah hanya bergantung pada dana yang didapat saja.
"Jadi melaksanakan dana yang dari pusat dan apa yang didapat dari PAD. Hanya melaksanakan saja. Sifatnya konvensional," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Menurut Mardiasmo dengan memanfaatkan dana dengan menerbitkan obligasi, pemerintah di daerah tak lagi hanya bergantung pada APBD dan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Dirinya berharap dengan adanya kesempatan untuk menerbitkan obligasi daerah, pimpinan di daerah bisa lebih kreatif dalam mencari pendanaan untuk membangun daerahnya. Meskipun mereka tentunya juga harus mempersiapkan diri.
"Rating, generating income, unit yang mengelola obligasi daerah. Ini semua suatu challenge yang harus dilakukan. Kita berpikir pemda 5-10 tahun lagi harus bisa menyejahterakan rakyatnya tidak hanya dari Pempus. Harus diajari pembiayaan yang lebih modern," tambahnya.
Mardiasmo meminta agar OJK menunjuk satu daerah yang menjadi percontohan bagi pimpinan daerah lainnya dalam menerbitkan obligasi daerah. Dia mengusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Kita tantang Pak Wimboh (Ketua Dewan Komisioner OJK) bagaimana kalau Jateng jadi suatu role model, 3 bulan lagi," tukasnya.
Sementara Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya hal itu merupakan jawaban yang dia butuhkan selama ini.
Ganjar bercerita, dia pernah melakukan pendataan terkait kebutuhan dana untuk pembangunan di provinsinya. Setelah dihitung kebutuhannya mencapai Rp 29 triliun, padahal alokasi untuk pembangunan di daerah hanya Rp 6 triliun.
"Bagaimana caranya memotong Rp 29 triliun menjadi Rp 6 triliun? Cerita ini juga saya bawa ke DPR, apakah kita bisa mengandalkan dari pajak balik nama saja? Atau meminta kebaikan hati ke Kementerian Keuangan?" kenangnya.
Menurutnya obligasi daerah merupakan jawaban pertanyaan tersebut. Menurut Ganjar dengan menerbitkan surat utang cenderung lebih aman bagi keuangan pemda.
"Kita tinggal alokasikan untuk cicilannya, hitung yang perlu dikeluarkan dan agar rakyat bisa menikmati di depan," tandasnya.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan yang baru diterbitkan oleh OJK ini bisa dimanfaatkan oleh daerah dalam hal pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Sri Mulyani menyebutkan, banyak daerah yang memiliki kemampuan fiskal yang baik untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Namun, hal itu belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga bisa menggunakan instrumen obligasi daerah.
"Jadi saya harap banyak daerah yang betul-betul lihat dan lakukan kapasitas untuk ekspansi proyek di bidang pelayanan dasar untuk ditingkatkan. Karena sebetulnya kemampuan keuangan cukup bagus," kata Sri.
Menurut Sri Mulyani, adanya obligasi daerah sama seperti yang dilakukan oleh PT SMI (Persero) dalam membantu pemerintah memenuhi pembiayaan untuk membangun infrastruktur."Saya harap obligasi daerah akan timbulkan sikap yang lebih hati-hati dan bertanggung jawab," tambah dia. (dtc)