Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pakar hukum Suparji Ahmad menyebut tidak ada aturan yang menyatakan seorang menteri dilarang merangkap sebagai ketum partai politik. Karena itu, Suparji menganggap rangkap jabatan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai Ketum Golkar tidak jadi masalah.
"Kalau secara yuridis formal, tidak ada eksplisit bilang menteri dilarang menjabat ketua partai," kata Suparji dalam diskusi 'Perlukah Airlangga Mundur?' di Warung Daun, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1).
Menurut Suparji, posisi menteri merupakan jabatan fungsional, karier, politik, dan profesi. Posisi yang diemban Airlangga merupakan jabatan politik.
"Kalau secara etis, mungkin apakah ketika Pak Airlangga sudah izin ke Presiden? Kalau sudah izin, berarti kan diperkenankan. Etikanya, kalau tidak dibolehkan merangkap, tidak akan direstui," katanya.
Airlangga diangkat secara aklamasi menjadi Ketum Golkar dan dikukuhkan dalam munaslub. Airlangga sudah menyerahkan sepenuhnya keputusan soal posisinya sebagai menteri dan Ketum Golkar kepada Presiden Joko Widodo. Jokowi hingga saat ini belum mengambil sikap. (dtc)