Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Putusan MK terkait pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu mewajibkan setiap parpol harus diverifikasi secara faktual untuk Pemilu 2019. KPU akan memverifikasi faktual parpol secara serentak.
"Kalau tahapannya kan mulai persiapan segala macem. Kemungkinan tanggal 22 kita mulai. Jadi hari Senin depan ya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
"Kalau sendiri-sendiri nanti nggak terkejar waktunya. Semua bekerja simultan. Provinsi, kabupaten/kota," tambahnya.
Terkait verifikasi faktual yang juga akan dilakukan KPU, kata Arief, pihaknya sedang merumuskan teknisnya. Namun ia berharap persoalan verifikasi dapat selesai malam ini dalam rapat dengar bersama Komisi II DPR dan Mendagri.
"KPU diminta untuk merumuskan dulu sekarang secara teknis gimana. Kalau rumusan KPU berdasarkan rapat tadi bisa diterima ya sudah langsung diketok malam ini. Karena kita minta malam ini selesai," kata Arief.
Verifikasi faktual ditargetkan selesai tanggal 17 Februari 2018. Usai verifikasi faktual, akan diumumkan siapa saja parpol yang akan ikut Pemilu 2019. (dtc)