Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Langkat. Hingga kini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat belum menerima satupun Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat, yang akan bertarung dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) priode 2018-2023.
"Sejauh ini kita belum ada menerimanya," kata ketua KPUD Agus Arifin melalui Komisioner Divisi Teknis Muhammad Khair, saat dihubungi Medanbisnisdaily.com, Senin (22/1/2018).
Walau begitu, sebut Muhammad Khair, KPU sudah menerima laporan (bukti) tertulis dari Paslon, Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam pertarungan Pilkada mendatang.
"Kalau bukti laporan LHKPN paslon ke KPK sudah ada sama kita. Biasanya, paling lama pemberitahuan LHKPN paslon itu, diberitahukan 2 hari sebelum masa pencoblosan. Jadi sejauh ini kita masih menunggu dan menjalankan semua proses yang harus dipatuhi paslon," ujarnya.
Dihubungi terpisah, T Benyamin Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas menjelaskan, saat ini paslon masih memasuki pase penetapan siapa saja yang akan lolos untuk bertarung di Pilkada Langkat mendatang.
"Kalau untuk jalur Partai, dua calon yang sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu penetapan saja dan pencabutan nomor. Penetapan akan dilakukan tanggal 12 Februari dan pencabutan nomor bagi paslon tanggal 13 Februari mendatang," terangnya.
Untuk paslon dari jalur perseorangan, 23 Januari pihak KPU akan melakukan penelitian admitrasi dukungan suara perseorangan di Gedung Pednaksos. Setelah itu, akan melakukan ferivikasi vaktual 5 Februari. "Disini baru dapat mengumumkan siapa saja yang akan lolos dari jalur perseorangan untuk maju sebagai Paslon untuk bertarung dalam Pilkada mendatang," jelas Benyamin.