Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK menelusuri asal uang untuk 'duit ketok' APBD Jambi. Hingga saat ini, KPK telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi.
"Lebih dari 40 orang saya kira sudah diperiksa baik di Jambi atau di Jakarta. Ada sejumlah anggota DPRD yang kami periksa, ada pihak swasta dan sejumlah pihak di eksekutif dan pemerintahan provinsi Jambi. Karena kami perlu mecari tahu lebih jauh bagaimana proses pembicaraan untuk mencari alokasi keuangan yang akan dialirkan untuk memuluskan proses pembahasan tersebut" kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).
Gubernur Jambi Zumi Zola juga telah diperiksa 2 kali dalam kasus ini. Pertama, ia diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan untuk tersangka Saifudin dan yang kedua diperiksa sebagai saksi atas pengembangan perkara.
"Pemeriksaan sebelumnya dalam proses penyidikan untuk tersangka yang sudah kita umumkan dan proses. Pemeriksaan hari ini bukan dalam proses penyidikan tapi dalam konteks pengembangan penanganan perkara. Kita ingin melihat lebih rinci fakta-fakta lain dan informasi-informasi lain yang berkembang," ujar Febri.
Dalam kasus dugaan suap pengesahan APd Jambi, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. (dtc)