Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Siborongborong. Suyanto alias Anto Besar (46) dan Herman Sandoko alias Plotot (38), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara (Taput), Minggu (21/1/2018), diamankan petugas Sat Narkoba Polresta Taput.Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, kedua narapidana itu diamankan dalam kasus sabu.
"Kedua narapidana itu diamankan Minggu (21/1/2018), sekira Pukul 13.00 WIB, di Lapas Klass IIB Siborongborong. Dari tersangka diamankan 3 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dan 1 unit jam tangan warna hitam," ungkap Walpon Baringbing kepada medanbisnisddaily.com, Selasa (23/1/2018), di Tarutung.
Walpon menjelaskan, Minggu (21/1/2018), sekira Pukul 19.00 WIB, petugas Sat Narkoba Polres Utara mendapat informasi dari petugas Lapas Klass IIB Siborongborong menyebutkan ada mengamankan 2 orang narapidana atas kepemilikan sabu.
Kemudian, ujar Walpon Baringbing, petugas Sat Narkoba mencek kebenaran Informasi tersebut dan benar bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu di Lapas Klas IIB Siborongborong dengan tersangka Suyanto dan Heri Sandoko beserta barang bukti Narkotika.
Selanjutnya, pungkas Walpon Baringbing, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Taput di Tarutung, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.