Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Maringan Situmorang, terdakwa kasus suap yang melibatkan Bupati Batubara (nonaktif) OK Arya Zulkarnain membacaka pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/2/2018). Dalam nota pembelaaanya, rekanan dalam pengerjaan proyek pembangunan jembatan rangka baja di Batubara ini lewat kuasa hukumnya Palmer Situmorang SH mengklaim kliennya sebagai korban dari sistem yang ada. Sebab, terdakwa merupakan kontraktor yang telah mengerjakan beberapa proyek konstruksi dengan baik.
"Bahwa terdakwa dalam pemberian fee kepada Bupati OK Arya Zulkarnain sebanyak 10% dari anggaran proyek, merupakan keharusan yang dibebankan kepada setiap pemenang tender proyek," ujar kuasa hukum maringan.
Sebab jika tidak, sambung Palmer, maka proyek tersebut bisa dialihkan dan akan jatuh ke tangan perusahaan lain. Dalam kondisi itu tentu terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa. Sebagai seorang kontraktor tentunya harus mengikuti aturan main yang telah diberlakukan oleh bupati.
Dia juga menyebut bahwa pengerjaan proyek jembatan tersebut saat ini telah diselesaikan oleh terdakwa. Hal itu merupakan bentuk tanggung jawab dari terdakwa sebagai kontraktor.
"Bahwa terdakwa diajak oleh Sujendi Tarsono alias Ayen bertemu Bupati Batubara nonaktif Ok Arya Zulkarnain, untuk melihat daftar proyek Dinas PUPR tahun 2017 di sebuah show room mobil," ujarnya.
Diduga suap dari Maringan Situmorang sebanyak Rp 4 miliar terkait 2 proyek pengerjaan jembatan Sentan dengan nilai Rp 32 miliar yang dimenangkan PT. GMJ dan proyek pengerjaan jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.
Sebelumnya kasus ini terkuak setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap OK Arya Zulkarnain dir umah dinasnya.
Tiga tersangaka lain dalam kasus ini adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdady, pemilik showroom mobil Sujendi Tarsono alias Ayen (selaku perantara suap) dan seorang kontraktor Syaiful Azhar.