Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah memastikan bahwasanya suplemen Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories positif mengandung DNA babi. Karenanya, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut menilai, sudah sepatutnya setiap konsumen dari kedua produk tersebut yang merasa dirugikan harus diberikan kompensasi.
"Bahwa ditemukannya Viostin DS dan Enzyplex itu mengandung DNA babi, konsumen sangat dirugikan. Tentunya, dalam perspekstif konsumennya yang selama ini berlangganan harus mendapatkan kompensasi," ungkap Sekretaris LAPK Sumut Pandian Adi Siregar kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (4/2/2018).
Konkretnya jelas Padian, konsumen yang selama ini mengalami kerugian dan keberatan terhadap konsumsinya dapat mengajukan keberatannya apakah ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), BPOM ataupun ke Dinas Kesehatan. LAPK sendiri, tutur Padian, prinsipnya juga siap untuk mengadvokasi jika ada konsumen atau masyarakat yang keberatan.
"Kalau ada yang mengadu, kita pastikan konsumen maunya apa. Jika memang konsumen secara sukarela harus melalui upaya litigasi ataupun non litigasi melalui LPSK maka kita siap mendampingi," jelasnya.
Tapi menurut Padian, hal yang lebih penting dalam kasus ini adalah untuk memberikan efek pencerahan. Oleh karena itu pemerintah sebut dia harus bisa hadir, dengan memberikan sanksi kepada pelaku usaha dalam hal ini PT Pharos dan PT Medifarma Laboratories.
"Jika perlu bukan hanya Viostin DS dan Enzyplex nya saja. Melainkan, semua produk yang dikeluarkan kedua perusahaan itu harus diteliti ulang lagi. Bisa jadi ada produk-produk lain yang memang bukan mengandung DNA babi, tetapi ada zat-zat yang dilarang oleh undang-undang untuk dimasukkan dalam produk obatnya," paparnya.
Selain itu, sambung Padian, juga harus ada pengawasan yang lebih ekstra dari pemerintah secara periodik terhadap pelaku usaha yang telah mendapat catatan kuning.
Selanjutnya untuk Pharos dan Medifarma Laboratories sendiri, tambahnya, bila ada unsur pidana berupa upaya penipuan dengan tidak mencantumkan informasi yang benar tentang kondisi produknya, maka sudah saatnya pemerintah harus berani untuk mempidanakan pelaku-pelaku usaha yang nakal.
"Tapi karena ini kasusnya nasional, maka kita secara jaringan di nasional tengah menghimpun pengaduan, untuk mengadvokasi korban-korbannya dari seluruh Indonesia," pungkasnya.