Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menggelar sosialisasi Perdirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Lewat kebijakan ini Ditjen Pajak bisa 'mengintip' rekening nasabah di bank atau lembaga keuangan lainnya mulai September nanti
Sosialisasi itu dihadiri 350 peserta dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu, dari Bappebti, KSEI, perusahaan asuransi, Perum Pegadaian, dan sejumlah asosiasi lembaga keuangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan sosialisasi ini sebagai persiapan menyambut pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.
"Sosialisasi urgent dilakukan, perdirjen terbit 5 Februari, dan mohon maaf jika undangan mendadak karena dua hari baru dikirim," ujar Hestu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (14/2).
Dia menambahkan, sosialisasi ini juga digelar untuk memberikan informasi ke setiap lembaga keuangan wajib mendaftar ke Ditjen Pajak sebelum pelaksanaan AEoI
"Kemarin ada batas waktu pendaftaran bagi DJP, kami coba cover semua stakeholder yang terlibat, mudah-mudahan nggak ada yang terlewat," terang Hestu. (dtf)