Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mediasi pertama antara Partai Idaman dengan KPU gagal. Sekjen Partai Idaman Ramdansyah menyebut, partainya akan membawa gugatan ke pengadilan.
"Hasil mediasi tadi tentu saja sudah disampaikan bahwa kami berlanjut ke ajudikasi. Sangat ringkas karena setelah membaca pokok-pokok permohonan kami menyatakan bahwa keputusan rapat Partai Idaman itu kami tetap pada sikap kami. Kemudian KPU juga tetap pada sikapnya, maka lanjut ke ajudikasi," kata Ramdansyah di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2).
Ramdansyah menjelaskan, gugatan yang dilakukan partainya lantaran KPU telah melakukan pelanggaran kode etik dalam melakukan verifikasi parpol. Partai Idaman, kata dia, diverifikasi sebelum ada putusan MK terhadap Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Ia menilai, penerapan proses verifikasi dengan peraturan KPU (PKPU) yang berbeda tidak dapat diterima. Saat itu, ia menyebut Partai Idaman diverifikasi berdasarkan PKPU No 7 dan No 11 Tahun 2017. Sementara pasca-putusan MK, KPU merevisi PKPU tersebut dan membuat PKPU No 6/2018.
"Artinya perubahan substansi ini tentunya berbeda, sehingga kami menyatakan keberadaan kami ini sebenarnya harus ada dalam PKPU 6 Tahun 18. Tidak boleh kemudian diabaikan dan ditinggalkan begitu saja. Tiba-tiba muncul bagaikan roh hantu 17 Februari muncul Partai Idaman dinyatakan tidak lolos,"urainya.
Partai Idaman adalah salah satu dari tujuh parpol yang kembali mengajukan gugatan setelah dinyatakan tidak lolos saat proses administrasi calon peserta Pemilu 2019.
Keenam partai lain yang kembali mengajukan sengketa adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Republik, serta Partai Swara Rakyat Indonesia.
Mereka mengajukan gugatan dengan objek sengketa Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
KPU sebelumnya memutuskan ketujuh partai ini dinyatakan tidak lolos dalam proses administrasi. Karena itu, parpol tersebut tidak berlanjut ke tahapan proses verifikasi dan dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.(dtc)