Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaann menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja di Medan. Bukan hanya kepada pekerja resmi atau karyawan, perlindungan sosial ketenegakerjaan juga berlaku bagi siswa yang menjalani program magang di instansi atau perusahaan.
Pada Senin (26/2/2018), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota mengunjungi pasien yang mengalami kecelakaan kerja di Rumah Sakit Sumatera Eye Center Medan. Pasien tersebut merupakan salah satu siswa dari SMK Parulian 3 Medan yang mengalamai kecelakaan kerja pada saat melaksanakan kegiatan magangnya di salah satu perusahan industri di Medan.
Petugas Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Ekariani Br Sembiring dan Wiga Virgian Utami berkunjung ke Rumah Sakit Sumatera Eye Center untuk menjenguk Apben Silalahi, siswa SMK Parulian 3 Medan yang mengalami kecelakaan kerja.
“Siswa kami, Apben Silalahi baru selesai operasi di bagian mata, karena ketika melaksanakan kegiatan magangnya siswa kami tersebut mengalami kecelakaan kerja akibat masuknya benda lain ke matanya," ujar Wakil Kepala Sekolah SMK 3 Parulian, Ricky Matanari.
Ricky mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan muridnya Apben Silalahi dan seluruh siswa magang dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga biaya atas resiko seperti kecelakaan kerja yang terjadi kepada para siswa disaat melaksanakan proses magang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan sembuh.
Kepala Bidang Pemasaran-BPU BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Zainal Fakhruddin menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan bagi para siswa/mahasiswa magang selaras dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelanggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Beleid itu menerangkan bahwa dalam hal magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dalam proses asimilasi, apabila mengalami Kecelakaan Kerja, dianggap sebagai Pekerja dan berhak memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai ketentuan.
"Perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja tersebut melindungi peserta magang mulai dari rumah menuju tempat magang dan melakukan segala aktifitas yang berkaitan dengan magang, hingga kembali lagi ke rumah. Sedangkan Jaminan Kematian yaitu berupa santunan jika peserta tersebut meninggal dunia,” ujar Zainal.