Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak pleidoi terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi. Sebab, Jaksa menilai pleidoi Asma Dewi tidak bisa melemahkan dakwaan maupun tuntutan.
"Dengan kerendahan hati kami mohon kepada yang mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh argumentasi yang telah dikemukakan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum sebagaimana dalam nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (20/2)," kata Kasipidum Kejari Jakarta Selatan Dedyng Wibianto di persidangan Asma Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).
Dedyng mengatakan tuntutan jaksa sesuai dengan fakta persidangan. Karenanya, jaksa meminta majelis hakim segera menjatuhkan putusan terhadap Asma Dewi.
"Maka kami jaksa penuntut umum bertetapan hati bahwa surat dakwaan sebagaimana kami sampaikan dalam tuntutan pidana adalah berdasarkan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku dan kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan putusan kepada Asma Dewi," ujarnya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Aris Bawono mempersilakan penasihat hukum Asma Dewi untuk menanggapi. Namun, penasihat hukum meminta waktu untuk menyampaikan tanggapan jaksa sehingga sidang ditunda hingga 6 Februari 2018.
"Karena pihak Bu Asma Dewi meminta waktu untuk menanggapi tanggapan jaksa. Sidang ditunda tanggal 6 Februari dengan agenda duplik dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa," ucap Aris menutup sidang.
Asma Dewi membacakan pembelaannya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/2) lalu. Asma Dewi merasa dizalimi.
"Sebenarnya saya bingung dengan yang saya alami, maaf kalau saya merasa dizalimi dengan politik kejam. Karena dalam proses penangkapan, saya ditangkap oleh kurang-lebih 15 orang anggota cyber crime," kata Asma Dewi saat membacakan pleidoinya.
Dalam kasus ini, Asma Dewi dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan Asma Dewi terbukti menyebarkan informasi yang mengakibatkan kebencian di Facebook. (dtc)