Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Mobil Toyota Vellfire bekas milik Muhammad Nazaruddin laku terjual melalui lelang yang digelar KPK. Mobil itu laku Rp 300 juta.
"Laku terjual Rp 300.094.000," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa (27/2/2018).
Mobil Vellfire warna hitam tersebut keluaran tahun 2010, berpelat nomor polisi B-85-D. Priharsa menyebut pemenang lelang yang mendapatkan mobil itu bernama Andrika.
Pemenang lelang diumumkan pada pukul 14.00 WIB melalui sistem. Sementara itu, bagi peserta yang menang lelang harus menyetor pelunasan sisa uang maksimal lima hari. Jika tidak, uang jaminan yang diserahkan hangus.
M Nazaruddin merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang terjerat kasus suap wisma atlet SEA Games. Dia terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan kepada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.Kemudian kasus kedua berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. (dtc)