Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menangani lebih dari 300 ribu gugatan cerai selama tahun 2017. Kasus terbanyak ialah cerai gugat di pengadilan agama.
Dilihat dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2017, Kamis (1/3), terdapat 301.573 perkara cerai gugat yang masuk ke Pengadilan Agama selama tahun 2017.
Selain perkara masuk, ada sisa 51.019 perkara cerai gugat pada tahun 2016, hingga beban perkara cerai gugat di Pengadilan Agama selama 2017 berjumlah 352.592. Dari jumlah itu, sebanyak 276.718 perkara sudah diputus, kemudian pencabutan perkara sebanyak 17.825 serta sisa perkara 58.049.
Berikutnya, ada cerai talak sebanyak 133.205 dengan jumlah perkara yang diputus sebanyak 104.005, perkara dicabut 7.982, dan sisa perkara 21.218.
Selain di pengadilan agama, ada juga perkara perceraian di pengadilan negeri. Terdapat 13.229 perkara perceraian dengan perkara putus sebanyak 12.222, cabut perkara 675 dan sisa 3.673.
Selain itu MA juga lewat pengadilan agama juga menangani perkara gugatan izin poligami. Sebanyak 1.111 perkara izin poligami ditangani selama 2017.
Dilihat dari Laporan Tahunan MA tahun 2017, Kamis (1/3), dari total izin poligami itu, sebanyak 955 perkara masuk pada 2017, dan 156 lainnya merupakan sisa perkara 2016.
Pengadilan agama kemudian memutus 792 izin poligami. Kemudian, ada 142 perkara yang dicabut dan sisa 177 perkara izin poligami.
Selain soal poligami, Pengadilan Agama selama tahun 2017 juga menangani 307 perkara gugatan pembatalan perkawinan dengan perkara diputus sebanyak 183, dicabut 57 dan sisa 67. Ada juga perkara permohonan pencegahan perkawinan sebanyak 51 dengan perkara diputus sebanyak 46, dicabut 2 dan sisa 3 perkara.
Berikutnya, Pengadilan Agama perkara permohonan penolakan perkawinan sebanyak 42 perkara dengan perkara diputus sebanyak 37.
Selain di Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri selama 2017 juga menangani permohonan terkait perkawinan, yaitu sebanyak 482 perkara pendaftaran pernikahan terlambat, 136 perkara permohonan dispensasi nikah, dan 136 perkara permohonan izin nikah. (dtc)