Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Blora. Kepolisian Sektor Blora Kota memeriksa sebanyak 3 orang saksi terkait kasus pengrusakan kantor NU Blora yang berada di Jalan Alun-alun Selatan, Kecamatan Kota Blora.
Kapolsek Blora kota AKP Slamet mengatakan, tiga orang tersebut yang berada di lokasi kejadian saat insiden pengrusakan tersebut berlangsung. Tiga orang saksi tersebut juga yang berhasil menangkap pelaku, Mufid (22) warga RT 5/RW 3 Dukuh Greneng, Desa Tunjungan Kecamatan Tunjungan.
"Sampai hari ini baru ada tiga orang saksi, mereka yang ada di lokasi kejadian saat insiden. Versi para saksi memang pelaku ini datang dengan cara yang kurang etis dan melakukan perusakan, bukan penyerangan," ungkap Slamet di Mapolsek Blora Kota, Selasa (6/3/18).
Slamet menyebutkan, korban saat ini dirawat di RSUD Grobogan untuk diperiksa kejiwaannya. Sedangkan pihak keluarga pelaku sampai saat ini masih belum dilakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan perilaku pelaku keseharian.
"Belum kita periksa, mungkin itu akan tetap kami lakukan pemeriksaan pihak keluarga pelaku sebagai saksi. Bahwa kesehariannya seperti apa, tapi masih menunggui pelaku di RSUD Grobogan," jelas Kapolsek.
Dia memastikan, tindakan yang dilakukan pelaku telah melanggar pidana. Terlepas dari hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, proses penyidikan akan tetap dilaksanakan sampai terlimpah ke kejaksaan.
"Kalau ada gangguan jiwa, menurut aturan itu kewenangan hakim. Kami sebagai polisi tetap akan memproses sampai melimpah ke kejaksaan," pungkasnya. (dtc)