Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tarutung. Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) memindahkan dua tersangka dugaan korupsi dari Kejari Taput ke LP Tanjung Gusta. Kedua tersangka itu adalah direktur perusahaan daerah (Prusda) Industri dan Pertambangan milik Pemerintah Kabupaten Taput
Kedua orang direktur itu yakni direktur utama berinisial SS dan direktur operasional berinisial AAPP, Selasa (6/3/2018), sekitar Pukul 07.30 WIB. Mereka dibawa dari Rutan Tarutung ke Medan melalui Bandar Udara Silangit Siborongborong.
Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Symon Morrys menerangkan, kedua tersangka dipindahkan dari Rutan Tarutung ke LP Tanjung Gusta, sebab berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor Medan.
"Sekitar Pukul 13.00 WIB, ke 2 tersangka telah dititip di LP Tanjung Gusta Medan. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pegadilan Tipikor Medan," terang Symon Morrys melalui telepon seluler, Selasa (6/3/2018), sekira Pukul 16.35 WIB.
Kedua tersangka, terang Symon Morrys, diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pendirian 1 unit stone crusher tahun anggaran 2016, senilai Rp 2,138 miliar.