Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Boyolali. Polres Boyolali menindak aktivitas penambangan galian C ilegal. Lima orang diamankan dan satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahahan tersebut yakni Widodo (45), pengelola penambangan pasir dan batu (Sirtu) tersebut. Sedangkan empat orang lainnya dibebaskan, namun diharuskan wajib lapor.
"Pelaku ditahan," ujar Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi, Rabu (14/3/2018).
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budianto, menambahkan galian C sirtu (pasir batu) yang digerebek tersebut berada di Dukuh Candirejo, Desa Candi Gatak, Kecamatan Cepogo, Boyolali. Penindakan tersebut dilakukan petugas berdasarkan laporan masyarakat.
Kemudian pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui lokasi pertambangan tersebut tidak dilengkapi perizinan sesuai aturan yang ada. Saat digrebek pihak pengelola juga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan.
"Saat kami tangkap, mereka sedang istirahat makan siang," kata AKP Willy kepada para wartawan.
Dari penggerebekan galian C ilegal tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit ekskavator, satu ayakan pasir, satu bendel nota penjualan material yang sudah terpakai, empat bendel nota kosong, dua buku rekapan penjualan material dan uang tunai Rp 2,1 juta.
Dari lima orang yang diamankan tersebut, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, satu orang yang pengelola atau koordinator penambangan bernama Widodo, ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kami juga memintai keterangan dua orang operator ekskavator dan helper serta dua orang pemegang DO," imbuh Willy.Willy mengatakan, aktifitas penambangan ilegal melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (dtc)