Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Mojokerto. Kuteks (cat kuku) merk Pacar Muslim dilarang beredar di Kota Mojokerto. Dinas Kesehatan setempat menyatakan produk kosmetik ini berbahaya bagi kesehatan lantaran menggunakan kemasan limbah medis dan tidak mengantongi izin edar.
Kepala Seksi Kefarmasian Alkes dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Kusmuliyati, menjelaskan, salah satu alasan mengapa kuteks ini berbahaya adalah karena tak mengantongi izin edar.
"Kuteks termasuk sediaan farmasi, masuk golongan kosmetik, harus ada izin edarnya. Ini nyata-nyata tak ada izin edarnya, melanggar pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Kusmuliyati kepada detikcom di kantornya, Jalan Pahlawan, Rabu (14/3/2018).
Pasal tersebut tegas mengatur setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Selain itu, lanjut Kusmuliyati, kuteks yang diproduksi sebuah home industry di Kecamatan Sumobito, Jombang ini menggunakan kemasan limbah medis yang tergolong bahan beracun dan berbahaya (B3). Menurut dia, botol kecil untuk kemasan kuteks ini merupakan bekas kemasan obat untuk KB suntik.
"Botol untuk kemasan ini tak dicuci karena segelnya masih terpasang. Kemungkinan dia (produsen) memasukkan cairan kuteks dengan suntikan. Jarum suntik yang digunakan kita tak tahu darimana, takutnya digigit sama anak-anak, kalau pecah membahayakan, bisa saja tertelan," ungkapnya.
Namun saat disinggung adanya zat berbahaya di dalam kuteks dan kemasannya yang bisa mengganggu kesehatan penggunanya, Kusmuliyati menyatakan diperlukan uji laboratorium.
"Kandungannya apa harus dilabkan, saya tak ada dana untuk labkan ini, tapi produk ini kan nyata-nyata sudah tak ada izin edarnya," terangnya.
Terkait sumber limbah medis yang digunakan kemasan kuteks ini, Kusmuliyati menduga bisa berasal dari rumah sakit, puskesmas dan klinik swasta. "Harusnya (botol obat KB suntik, red) dimusnahkan di pengolahan limbah. Tergolong limbah medis, tak boleh digunakan kembali supaya aman," tegasnya.
Untuk meminimalisir risiko penggunaan kuteks merek Pacar Muslim ini, Kusmuliyati mengaku sudah menyurati Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Jumat (9/3). Pihaknya meminta agar dilayangkan surat edaran ke seluruh sekolah yang ada di Kota Onde-onde tersebut. "Agar sekolah-sekolah melakukan pembinaan di lingkungan sekolah. Tak hanya kuteks, juga makanan dan minuman yang berpotensi membahayakan anak-anak," tandasnya.Ini karena menurut Kusmuliyati, kuteks Pacar Muslim ditemukan dijual bebas di lingkungan sekolah sehingga pembelinya rata-rata adalah anak-anak sekolah dasar. (dtc)
===