Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Partai Hanura mempertanyakan landasan hukum Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 7/2018 soal perubahan status UKP-PIP menjadi setara kementerian. Ketua F-Hanura Inas Nasrullah menyebut seharusnya Presiden mengacu pada UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara.
"Apakah bisa lembaga non-struktural menjadi setara kementerian? Baca dulu UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara," kata Inas kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).
Inas tak mau berkomentar apakah perubahan status UKP-PIP itu berlatar belakang politik. "Soal itu saya tidak tahu. Nanti hoax yang begitu. Susah," sebutnya.
Diketahui, Jokowi resmi 'menaikkan pangkat' Megawati Soekarnoputri di Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) melalui Perpres No 7/2018 tentang badan pada 28 Februari 2018.
Melalui itu, Kepala BPIP memiliki hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri dan wakilnya setingkat wakil menteri. Sementara itu, Dewan Pengarah mendapatkan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundangan.
Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono menyebut, kebijakan Jokowi itu semata demi memuluskan langkah di Pilpres 2019.
Sementara PKS menilai perubahan status Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) oleh Presiden Joko Widodo sebagai bentuk balas jasa kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Naik pangkat buat Bu Mega wajar. Beliau mengantarkan Pak Jokowi jadi Presiden dan mencalonkan kembali (di pilpres)," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
Atas tudingan yang dilemparkan kepada Jokowi itu, Inas pun meminta bukti. "Masalah balas jasa itu susah. Nggak ada ukurannya. Orang silakan nuding, tapi perlihatkan buktinya hitam di atas putih," jelas Inas.
Sebelumnya, Jokowi resmi 'menaikkan pangkat' UKP-PIP menjadi setingkat kementerian dengan nama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Presiden Jokowi meneken Perpres No 7/2018 tentang badan tersebut pada 28 Februari 2018.
Aturan ini sekaligus menggantikan Perpres No 54/2017 tentang UKP-PIP. Status BPIP yang menjadi setingkat kementerian membuat Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang duduk sebagai Ketua Dewan Pengarah, 'naik pangkat'.
Perpres No 7/2018 itu menjadikan Kepala BPIP memiliki hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri dan wakilnya setingkat wakil menteri. Sementara itu, Dewan Pengarah mendapatkan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundangan. (dtc)