Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pengusaha Adiguna Sutowo mangkir dari panggilan KPK. Dia sebenarnya dijadwalkan diperiksa terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang menjerat mantan Direktur Utama perusahaan itu, Emirsyah Satar.
Selain Adiguna, saksi lain yaitu Achirina selaku Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia juga tidak hadir. Namun, Achirina dijadwalkan diperiksa besok.
"Achirina, itu Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda, pemeriksaan dijadwalkan ulang besok pada hari Rabu, 21 Maret 2018. Kemudian saksi yang kedua, Adiguna Sutowo, swasta, belum ada keterangan yang kita peroleh sampai saat ini terkait dengan alasan ketidakhadiran saksi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).
Terkait Adiguna, KPK rencananya akan memeriksa kaitan antara pengusaha itu dengan Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. MRA diketahui didirikan salah satunya oleh Adiguna yang juga anak dari Ibnu Sutowo tersebut.
"Sekarang kita masih fokus pada peran tersangka SS (Soetikno Soedarjo). Jadi yang kita dalami adalah bagaimana posisi SS, peran SS seperti apa, dalam korporasi atau perusahaan MRA. Karena itu kami perlu keterangan beberapa pihak terkait," kata Febri.
Untuk saksi yang tidak hadir hari ini, Febri memastikan akan ada pemanggilan ulang sesuai kebutuhan penyidikan. KPK akan mendalami bagaimana mekanisme yang bekerja di MRA.
"Misalnya kita perlu lihat proses pendirian MRA saat itu seperti apa, bagaimana posisi saksi, yang diketahui oleh saksi, dan bagaimana posisi tersangka saat itu. Kami akan gali ini karena ini penting untuk melihat bagaimana peran dari tersangka SS sebagai pihak yang diduga bersama-sama dengan ESA (Emirsyah Satar), dan juga ada korporasi MRA ini," urai Febri.
Meski demikian, KPK hari ini telah memeriksa 2 saksi lainnya yaitu Widhi Darmawan dari swasta, serta City Network Management PT Garuda Indonesia Tenten Wardaya. Pemeriksaan Widhi disebut untuk menelisik mekanisme MRA, sementara Tengen terkait pengadaan di PT Garuda Indonesia.
"Kami mengklarifikasi lebih lanjut terhadap saksi yang berasal dari Garuda, terkait proses pengadaan pesawat, mesin pesawat, dan juga pemeliharaan pesawatnya," tutur Febri.
Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.Suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura senilai USD 2 juta. (dtc)