Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) reguler tanpa promosi saat ini masih di kisaran 8-13%. Namun ada juga sejumlah bank yang memberikan bunga KPR di bawah 6%.
Berdasarkan suku bunga dasar kredit (SBDK) bunga KPR di laman resmi bca.co.id PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tercatat 9,9%. Namun beberapa waktu lalu BCA memiliki program KPR dengan bunga 5,61% untuk memperingati hari ulang tahun perseroan ke 61%.
Mengutip laman resmi bankmandiri.co.id suku bunga kredit konsumsi KPR bank pelat merah ini tercatat 10,75%. Bank Mandiri memiliki program bunga KPR sebesar 3,55% fixed 2 tahun dan 6,5% fixed 3 tahun berikutnya hingga akhir Maret ini.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memberikan bunga KPR sebesar 9,98%. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan bunga KPR sebesar 10,5%. Bank BUMN yang fokus menyalurkan kredit perumahan yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan bunga KPR 10,25% untuk KPR biasa non subsidi.
PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mematok bunga KPR sebesar 9,75% untuk produk KPR non promosi. CIMB Niaga juga memberikan promo bunga KPR yakni 5,8% fixed untuk 3 tahun kemudian 6,5% untuk tahun ke-4 dan ke-5. Selain itu CIMB Niaga juga menawarkan bebas biaya administrasi, biaya provisi Rp 800.000 dan tanpa hold dana.
PT Bank Permata Tbk (BNLI) memasang bunga KPR sebesar 10,3%, PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) mematok bunga KPR 10,2%. Kemudian, Bank DBS Indonesia memberikan bunga KPR 10,94%, Bank Mayapada memasang bunga KPR 10,9%, dan Panin Bank memberikan bunga 9,75% untuk bunga KPR.
SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan bank kepada nasabah. Bunga dasar ini belum memperhitungkan berapa perkiraan premi risiko yang besarannya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur.
Jadi bank juga akan memperhitungkan kondisi keuangan pengambil kredit, prospek pelunasan kredit, prospek industri debitur dan jangka waktu. Ini artinya, jumlah bunga yang akan diberikan ke nasabah belum tentu sama dengan SBDK yang dipasang bank di situs resminya. (dtf)