Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membatasi transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Langkah tersebut untuk mempersempit ruang gerak tindak pidana pencucian uang hingga pendanaan terorisme.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengaku, pembatasan ini merupakan rencana lama. Dia menambahkan, pembatasan tersebut juga sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
"Itu sebetulnya rencana lama, kita itu ingin melakukan pembatasan transaksi tunai dalam bentuk undang-undang (UU). Jadi undang-undang itu sudah dalam legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini, dari tahun kemarin nggak sempat," kata dia saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (29/3) .
Adapun payung hukum pembatasan transaksi tunai ialah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PPUTK). Dengan adanya aturan ini, nantinya transaksi di atas Rp 100 juta tidak dilakukan secara tunai.
"Nama UU-nya itu RUU PTUK Pembatasan Transaksi Uang Kartal artinya transaksi jumlah tertentu dalam hal ini sementara Rp 100 juta. Itu tidak dilakukan dengan cara tunai tapi dengan cara giral, transfer," sambungnya.
Dia melanjutkan, untuk pembentukan undang-undang ini, pihaknya menunggu amanat presiden (Ampres). Sehingga, nantinya RUU ini bisa dibahas antara pemerintah dan DPR.
"Saya nggak bisa memastikan (kapan) ada Ampres, amanat Presiden, siapa ditunjuk Presiden mewakili pemerintah. Ampres kan disampaikan DPR, nanti DPR membentuk Pansus atau Panja untuk itu," ujarnya.
Lanjutnya, dengan ketentuan ini diharapkan dapat mempersempit tindak pidana pencucian hingga pendanaan terorisme.Dengan pembatasan transaksi tunai itu, itu memperkecil ruang gerak terjadinya tindak pindana pencucian uang, tindak pidana asal tertentu, serta tindak pidana terorisme.(dtf)