Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan website DJP Online yang digunakan untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak secara online masih aman. Meski traffic nya cukup tinggi di akhir batas waktu pelaporan hari ini namun, kapasitas tampungannya yang baru mencapai 60% dianggap masih memadai dan tak mengalami kendala.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi, Sabtu (31/3).
"Aman (kalau website), traffic bahkan hanya 60% dari kapasitas jaringan kita. Hari Kamis lalu ketika sangat padat pada pukul 11.00 an itu traffic-nya mendekati 100% dari kapasitas," katanya.
Pelaporan SPT via website sendiri cukup banyak dikeluhkan oleh masyarakat, khususnya pada titik puncaknya di hari Kamis (29/3) lalu. Kapasitas yang mengakses website disebut hampir 100% sehingga membuat proses pelaporan menjadi lambat.
Hestu sendiri mengimbau kepada seluruh wajib pajak (WP) khususnya via online melalui smartphone datang ke kantor pajak terdekat jika website pelaporan surat pemberitahuan (SPT) sulit diakses. Namun jika memang wajib pajak ingin melaporkan SPT dengan e-Filing melalui telepon pintarnya, Hestu meminta untuk memeriksa kembali jaringan internet dari masing-masing provider yang digunakan.
"Yang via HP, mungkin masalah jaringan internet operatornya atau sinyal kurang bagus di lokasi tersebut," tutur dia.
Oleh karena itu, Hestu mengimbau kepada wajib pajak yang kesulitan melapor via elektronik melalui smartphone, segera mendatangi kantor pajak terdekat.
Sebab, lapor via online pun bisa dilakukan di masing-masing kantor pajak. Bahkan, di kantor pajak bisa dipandu oleh petugas pajak. Sehingga jika ada data yang membingungkan bisa dijelaskan dengan baik.
"Sekedar informasi, KPP yang melayani pengisian SPT e-Filing rata-rata menggunakan WiFi, jadi koneksinya pasti bagus. Kecuali kondisi sangat padat menghambat akses ke DJP online seperti Kamis lalu," tutup dia. (dtf)