Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK mengeluarkan surat penahanan untuk tersangka korupsi e-KTP, Made Oka Masagung. Jelang penahanan, Made Oka mengaku sakit.
KPK sebelumnya sudah lebih dulu memeriksa Made Oka sebagai tersangka untuk mengonfirmasi aliran dana dari proyek e-KTP. KPK kemudian mengeluarkan surat penahanan setelah memastikan Oka dalam kondisi cukup sehat.
Namun, Made Oka kemudian mengaku sakit. KPK lantas memberikan waktu Oka untuk beristirahat.
"Namun beberapa waktu kemudian ada perubahan kondisi, ketika saat itu tersangka mengaku sakit dan kemudian penyidik membiarkan memberikan waktu bagi tersangka untuk istirahat sebentar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2018).
"Sampai dengan tadi saya cek kondisi sudah bisa berbicara kembali. Jadi kita tunggu perkembangannya bagaimana. Yang pasti proses penahanan secara formil sudah dilakukan," lanjutnya.
Made Oka akan ditahan selama 20 hari pertama. Febri menyebut, tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP ini akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1.
Made Oka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP karena diduga menjadi penampung dana untuk Setya Novanto. Dana yang diduga ditampung untuk Novanto oleh Made Oka senilai total USD 3,8 juta.
Sebelum diteruskan ke Novanto, uang itu ditampung di dua perusahaan, yaitu PT Delta Energy Pte Ltd sebesar USD 2 juta dan OEM Investment Pte Ltd Singapura sebesar USD 1,8 juta dari Biomorf Mauritius. (dtc)