Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. DPR melakukan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) dua anggota DPR Fraksi PKS. Salah satu yang diganti adalah politikus PKS Yudi Widiana Adia, penerima suap Rp 11 M yang divonis hakim 9 tahun penjara.
PAW dilakukan dalam sidang paripurna pagi ini di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4). PAW dipimpin langsung Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet yang jadi pemandu sumpah jabatan.
"Peresmian PAW anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan 2014-2019," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang merupakan pimpinan sidang paripurna.
Yudi digantikan oleh dr H Slamet dari Dapil Jabar IV. Sementara satu anggota Fraksi PKS lain yang di PAW adalah Hadi Mulyadi dan diganti oleh KH Aus Hidayat Nur dari dapil Kalimantan Timur.
Acara dilanjutkan dengan sumpah jabatan yang dipandu Bamsoet. Berikut bunyinya:
Bahwa saya akan mematuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan NKRI.
Yudi Widiana Adia merupakan tersangka KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yudi ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.
Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan. Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, hak politik Yudi juga dicabut selama 5 tahun oleh hakim.
Hakim menyebutkan adanya kerja sama Yudi--yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu--dengan M Kurniawan. Saat menerima uang itu, Kurniawan menghubungi Yudi dengan komunikasi kode yaitu 4 juzz yang artinya uang Rp 4 miliar.
Atas perkara ini, Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.(dtc)