Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Kader pun bersorak dan mengangkat Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono ke luar ruang sidang.
Majelis hakim PTUN memerintahkan KPU membatalkan SK yang menyatakan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu. KPU juga diperintahkan menerbitkan SK PKPI sebagai peserta pemilu.
"Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat, PKPI, sebagai parpol peserta Pemilu 2019."
PKPI mendaftarkan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU yang menyatakan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu. PKPI disebut KPU tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.
Gugatan PKPI kemudian ditolak Bawaslu. PKPI mengajukan gugatan ke PTUN hingga akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan.(dtc)