Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. DPC Partai Demokrat Kota Medan mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Medan periode 2014-2019. Amiruddin diusulkan menggantikan Parlaungan Simangunsong dari Daerah Pemilihan (Dapil) Medan I.
DPC Partai Demokrat Kota Medan mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Medan periode 2014-2019. Amiruddin diusulkan menggantikan Parlaungan Simangunsong dari Daerah Pemilihan (Dapil) Medan I.
Usulan PAW itu tertuang dalam surat DPC Demokrat Medan nomor 008/DPC.PD/MDN/III/2018 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan tertanggal 14 Maret 2018. Surat ditandatangani Ketua DPC Partai Demokrat Medan Burhanuddin Sitepu dan Sekretaris Tengku Aswad.
Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengakui sudah menerima surat usulan PAW. Namun, belum diproses karena masih dalam proses hukum.
"Memang kita sudah menerima surat PAW Saudara Parlaungan Simangunsong dari Demokrat Medan. Cuma yang bersangkutan masih mengajukan gugatan/keberatan atas keputusan Mahmakah Partai. Hasil dari gugatan itu yang kita belum terima," kata Henry Jhon Hutagalung saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/4).
PAW baru bisa dilakukan ketika sudah tidak ada gugatan atau keberatan lagi atas proses hukum. Artinya semua mekanisme sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan ada surat dari partai atas dasar-dasar tersebut. "Menurut Undang-undang memang seperti itu. PAW bisa dilakukan ketika sudah ada surat dari partai dan punya kekuatan hukum tetap. Setelah semua terpenuhi, DPRD wajib memprosesnya," katanya.
Amiruddan ketika dikonfirmasi berharap DPRD Medan segera memproses PAW. Menurutnya, putusan hukum sudah inkrah. "Proses hukum sudah inkrah, sesuai dengan surat dari DPP Partai Demokrat. Kita berharap surat itu segera diproses," kata Amiruddin.