Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Irman dan Sugiharto masing-masing menjadi 15 tahun penjara. Sebelumnya, Irman dihukum 7 tahun penjara dan Sugiarto dihukum 5 tahun penjara.
"Masing-masing dihukum 15 tahun penjara," kata juru bicara MA Suhadi saat dihubungi detikcom, Kamis (19/4/2018). Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Abdul Latief. Selain itu, keduanya dikenai denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. "Keduanya juga dikenakan hukuman uang pengganti," ujar Suhadi.
Korupsi e-KTP, Vonis Irman-Sugiharto Diperberat Jadi 15 Tahun BuiFoto: Ari Saputra/detikcom Irman diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan. Bila ia tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, hukuman penjaranya ditambah 5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Adapun Sugiharto diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 450 ribu dikurangi uang yang sudah dikembalikan dan mobil Honda Jazz yang dihargai Rp 150 juta. Bila ia tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, maka hukuman penjaranya ditambah 3 tahun menjadi 18 tahun penjara. dtc