Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah telah memutuskan jumlah libur bersama Hari Raya Idul Fitri tahun ini menjadi 10 hari. Keputusan ini pun mendapatkan respons yang kurang baik dari dunia usaha.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani memandang keputusan tersebut akan mempengaruhi produktivitas para perusahaan. Meskipun dia mengerti bahwa pemerintah mengambil keputusan itu sebagai antisipasi kepadatan lalu lintas saat musim mudik.
"Kalau menurut kami memang mungkin di satu sisi buat pekerja baik, mereka lebih lama sama keluarga tapi dari segi produktivitas harus dilihat juga. Tapi saya pikir libur ditambah juga sama saja, orang pasti pulang di ujung libur, jadi mungkin perubahan macetnya tidak terlalu signifikan," tuturnya saat dihubungi, Jumat (20/4).
Rosan menjelaskan salah satu sektor dunia usaha yang terkena dampak paling terasa adalah manufaktur yang membutuhkan banyak pekerja untuk produksi. Selain itu libur yang lebih panjang juga menjadi kabar negatif bagi pasar modal, khususnya investor asing.
"Investor asing mereka bilang kalau capital market (pasar modal) tutup lama repot juga mereka," imbuhnya.
Memang menurut Rosan, cuti bersama di hari raya Idul Fitri cukup penting bagi Indonesia yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam. Namun dia menilai jumlah liburnya harus proporsional.
"Jumlah yang dulu sudah ideal lah. Kan ditambah lagi ada weekend-nya. Ya seminggu cukup lah," tambah Rosan.
Seharusnya, kata Rosan, pemerintah mengikut sertakan juga pelaku dunia usaha sebelum menentukan jumlah libur bersama Lebaran. Bahkan dirinya juga baru tahu dari pemberitaan terkait keputusan itu.
"Kami baru mendengar saya tanya para pengusaha atau asosiasi lainnya mereka tidak diikutsertakan dalam proses," tutupnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan penambahan cuti lebaran tersebut dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Keputusan tersebut diteken oleh MenPAN-RB, Menaker, dan Menag.
Penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.(dtf )