Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. KPU Sumut sudah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kedua pasangan calon (Paslon) Pilgubsu 2018 sejak didaftarkannya Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Dari laporan yang diterima KPU pada Jumat (20/4) tersebut, Paslon nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) melaporkan mendapat sumbangan sebesar Rp 13.895.000.000. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) sebanyak Rp10.541.500.000.
Setelah LPSDK ini, maka nantinya Paslon wajib melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanyenya ke KPU.
"Ini baru laporan penerima sumbangan dana kampanye pada priode ini, selanjutnya akan ada Laporan Penerimaan Dana Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimana laporannya akan diterima 24 Juni 2018 atau satu hari setelah berakhirnya masa kampanye," kata anggota KPU Sumut Benget Silitonga.
Setelah diterima KPU, maka nantinya LPSDK yang dilaporkan KPU ini akan diumumkan KPU publik melalui portal KPU Sumut, Sekretariat KPU Sumut serta juga portal KPU RI.
Setelah LPSDK ini, maka pada 24 Juni mendatang, Paslon wajib melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Paslon Pilgub Sumut 2018. Nantinya, LPPDK akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU Sumut.
LPPDK ini sendiri punya sanksi bila tidak dipenuhi oleh Paslon. "Sanksinya bisa diskualifikasi," ungkapnya.
Sumbangan dana kampanye diatur besarannya oleh UU. Perseorangan maksimal boleh menyumbang maksimal Rp 75 juta. Sementara badan hukum, serta organisasi maksimal menyumbang Rp 750 juta.
"Perorangan yang menyumbang dibatasi tidak boleh lebih dari Rp75 Juta, dan kelompok/partai hanya Rp750 Juta," kata Iskandar.
Bila dalam audit sumbangan perorang misalnya menyumbang Rp100 Juta itu dibolehkan, tapi yang diterima mesti Rp75 Juta, sisanya akan dikembalikan ke kas negara. "Begitu juga sumbangan kelompok Rp1 Miliar, yang diterima Rp750 Juta sisanya harus dikembalikan ke kas negara," tutupnya.
Dana kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 bertambah Rp1,5 miliar dari sebelumnya Rp83,2 miliar menjadi Rp 84,7 miliar. Hal ini berdasarkan SK Nomor 50 tahun 2018 tentang Pembatasan Dana Kampanye sebesar Rp 83,2 miliar.
Dana tersebut ditetapkan setelah disepakati dengan tim kampanye masing-masing paslon. Artinya, kedua Paslon tidak boleh melebihi batasan tersebut dalam membiayai kegiatan kampanyenya.