Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi masih memberi kesempatan kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu untuk melakukan perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari tanggal 8 -12 Januari 2024.
Untuk perbaikan LADK melalui aplikasi SIKADEKA (Sistim Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
"Jadi hari ini merupakan hari terakhir perbaikan LADK, hingga pukul 23.59 WIB," kata Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Dairi, Asih Firmansyah Solin, Jumat (12/1/2024).
Disebutkan Asih, pada pelaporan awal LADK, hanya 4 Parpol yang diterima oleh KPU Dairi, dan 13 lainnya dikembalikan untuk diperbaiki.
Perbaikan LADK ini, diperuntukan bagi Parpol yang sebelumnya dalam laporan pertama dikembalikan, baik yang ada kesalahan dalam pengisian formulir, kekurangan dalam mengupload atau formulir LADK caleg yg belum ditanda tangani.
"Pun begitu, apabila 4 Parpol yang sebelumnya sudah diterima, tapi ingin melakukan perbaikan, masih kita terima," ujar Asih.
Adapun isi dari LADK tersebut, yakni meliputi berbagai kegiatan partai politik dan calon legislatif yang meliputi, buku rekening dana kampanye, saldo awal dana kampanye, sumber perolehan dana kampanye, kemana dana itu diserahkan, dan catatan penerimaan pengeluaran partai politik.
Dihari terakhir penyerahan berkas perbaikan. Hingga sore ini, pukul 18.00 WIB, sudah 14 Parpol yang datang melakukan perbaikan LADK.
"Kami masih menunggu 3 Parpol lagi, yakni Patai Buruh, PKB dan PAN," sebutnya.
Ditambahkannya, sesuai PKPU, bila ada parpol yang tidak menyampaikan LADK, maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu di wilayah bersangkutan.