Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong tidak terima dipecat dari keanggotaan partai.
Karena tidak terima dipecat, Parlaungan menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang perbuatan melawan hukum.
Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, Senin (30/4/2018) saat ditanya perkembangan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin.
"Ada gugatan perdata yang diajukan Parlaungan tentang perbuatan melawan hukum," kata Henry Jhon.
Kata dia, gugatan yang diajukan Parlaungan itu karena tidak senang dengan tuduhan DPP Partai Demokrat. "Dia dipecat, dia dituduh melakukan sesuatu yang tidak dilakukannya. Jadi itu yang digugat," ujarnya.
"Kalau kemarin yang digugat Parlaungan itu kan keputusan Mahkamah Partai, kan itu NO, artinya dikembalikan ke partai. Dia sebagai warga negara berhak menggugat," sebutnya.
Karena adanya gugatan itu, Henry mengaku permohonan PAW tidak dapat diproses. "Di dalam tatib ada bahasa yang menyatakan bahwa PAW dapat dilakukan ketika memiliki kekuatan hukum tetap. Kan masih ada gugatan perbuatan melawan hukum lagi, jadi belum bisa diproses," katanya.
Seperti diketahui, DPC Partai Demokrat Medan telah melayangkan surat nomor 008/DPC.PD/MDN/III/2018 tentang PAW atas nama Amiruddin pada 14 Maret 2018 lalu.