Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Semarang. Mobil angkutan barang atau truk akan dibatasi operasionalnya saat arus mudik dan balik tahun ini. Rencananya truk tidak akan beroperasional selama 6 hari saat musim mudik lebaran.
Kasubdit Angkutan Barang Kemenhub, Benny Kusdiana mengatakan saat ini rencana pembatasan operasional mobil barang itu masih akan disosialisasikan.
"Posisi sekarang sedang diagendakan di Kementerian Hukum dan HAM, akan disosialisikan," kata Benny saat berada di Lawang Sewu Semarang, Rabu (2/5).
Pembatasan operasional itu mulai H-3 atau 12 Juni 2018 sampai H-1 atau 14 Juni 2018. Kemudian saat arus balik yaitu H+6 atau 22 Juni 2018 sampai H+8 atau 24 Juni 2018.
"Saat arus balik itu pas ketika puncaknya," lanjut Benny.
Seperti aturan yang berlaku, pembatasan operasional tersebut diperuntukkan kendaraan 3 sumbu. Namun terdapat pengecualian untuk truk BBM dan BBG, pengangkut Sembako, uang, pos, dan pengangkut mudik gratis.
"Kita upayakan tidak beroperasi karena untuk mengurangi kapasitas jalan," ujarnya. (dtc)